Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak truk besar yang melintas hingga Sabtu.
Jakarta, Jurnas.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan kesiapannya untuk menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang nekat beroperasi selama masa mudik Lebaran 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas yang mulai dipadati oleh para pemudik.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak truk besar yang melintas hingga Sabtu (14/3), meski larangan resmi telah diberlakukan sejak sehari sebelumnya.
Ia menekankan bahwa sosialisasi dan waktu pelonggaran sudah dianggap cukup bagi para pengusaha angkutan.
“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” tegas Faizal di Command Center KM 29, Bekasi, Minggu dini hari.
“Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan jadwal pembatasan angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku secara terus-menerus guna mengamankan arus mudik dan balik di jalur tol maupun arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan rincian waktu pemberlakuan aturan tersebut:
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," jelas Aan.
Secara teknis, larangan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan/gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan darurat dan pokok.
Beberapa pengecualian berlaku untuk angkutan berikut:
- BBM dan BBG.
- Hewan ternak dan pupuk.
- Bantuan bencana alam.
- Bahan pokok (sembako), selama tidak melampaui kapasitas muatan (Over Dimension Over Load) dan dilengkapi dokumen resmi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korps Lalu Lintas Polri Sumbu tiga Arus Mudik Lebaran 2026




















