Jum'at, 13/03/2026 16:44 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK





Atas informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Foto: Dok. Bloombergs)

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Menurut Dimas, insiden itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis malam (12/3).

“Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Setelah kejadian, Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menilai serangan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM).

“Atas informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM,” ujarnya.

KontraS juga menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dimas merujuk sejumlah regulasi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Karena itu, KontraS mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban berpotensi menimbulkan luka fatal yang serius hingga menyebabkan kematian,” kata Dimas.

 

 

 

KEYWORD :

Aktivis KontraS Andrie Yunus air keras luka bakar penyerangan OTK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :