Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI dari Dapil Jakarta III Ahmad Sahroni, menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama sekitar 150 warga di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/3).
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Anggota MPR RI dari Dapil Jakarta III Ahmad Sahroni, menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama sekitar 150 warga di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/3).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog warga dengan wakil rakyat terkait nilai kebangsaan dan proses legislasi. Dalam kesempatan tersebut, Sahroni menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Empat Pilar Kebangsaan agar warga juga dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
“Empat Pilar ini bukan sekadar konsep, tapi menjadi pedoman kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana proses pembuatan undang-undang agar tahu bahwa sebenarnya ada banyak ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Sahroni, Kamis (11/3).
Dalam sesi dialog, salah satu warga Kebon Bawang, Hasan Basri, mempertanyakan proses pembuatan undang-undang yang selama ini dirasa jauh dari kehidupan masyarakat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki berbagai jalur resmi untuk menyampaikan aspirasi, tidak hanya melalui aksi demonstrasi.
“Demonstrasi memang hak konstitusional warga negara, tapi itu bukan satu-satunya cara. Bapak ibu juga bisa menyampaikan aspirasi langsung melalui anggota DPR di dapil maupun kanal resmi yang disediakan DPR dan MPR,” jelasnya.
Selain itu, Sahroni juga menambahkan bahwa warga juga dapat memanfaatkan mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi jika menilai suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi III DPR Ahmad Sahroni Sosialisasi Empat Pilar MPR Aspirasi Warga























