Jum'at, 13/03/2026 15:42 WIB

KPK Sebut Yaqut Cholil Kondisikan Pansus Haji DPR, Tawarkan USD 1 Juta





Upaya pengondisian itu dilakukan Yaqut dengan menyiapkan uang sejumlah USD 1 Juta hasil dari pungutan fee dari calon jemaah haji khusus.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berupaya untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.

Upaya pengondisian itu dilakukan Yaqut dengan menyiapkan uang sejumlah USD 1 Juta hasil dari pungutan fee dari calon jemaah haji khusus.

Dugaan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan dugaan manipulasi kuota haji tambahan dilakukan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen. Artinya, ada penambahan kuota untuk jalur haji khusus untuk dapat diisi.

Kemudian terkait pelaksanaan pengisian kuota haji khusus tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta Yaqut sekitar USD$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.

Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, maka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf khusus Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK.

Namun, sebagian uang fee diduga masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Uang yang masih ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang dikenal atau diketahui Yaqut.

Kendati demikian, Asep mengatakan, upaya suap oleh Yaqut itu tidak membuahkan hasil lantaran Pansus haji menolak uang yang coba diberikan. Dia menyebut uang yang coba diberikan Yaqut ke Pansus haji senilai USD $1 juta.

"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.

Asep mengatakan, uang tersebut pun pada akhirnya disimpan oleh Yaqut. Kini, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK.

"Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu," kata dia.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut juga sudah ditahan KPK selama 20 hari ke depan, sementara Gus Alex belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Pansus Haji DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :