Aktor Ammar Zoni saat menjalani sidang dakwaan kasus narkoba. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Aktor Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacaan tuntutannya itu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menurut JPU, perbuatan Ammar Zoni telah meresahkan masyarakat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat karena diduga mengedarkan narkoba. Selain itu, terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," baca seorang JPU.
Tidak itu saja, Ammar Zoni juga dinilai tidak memiliki efek jera dalam kasus narkoba, hingga selalu mengulangi kesalahan yang sama.
"Terdakwa Ammar Zoni tidak pernah jera atas keterlibatannya dengan narkoba, terbukti pernah dihukum tiga kali berdasarkan putusan pengadilan terkait narkotika," urainya.
"Yang meringankan adalah yang bersangkutan bersikap sopan selama persidangan," tambahnya.
Dalam bacaan tuntutan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri. Terdapat lima orang lainnya yang dinilai terbukti memiliki serta diduga mengedarkan narkotika saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, pada akhir 2024.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ammar Zoni 8 Tahun Penjara Denda 500 Juta






















