Jum'at, 13/03/2026 16:44 WIB

Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal yang Perlu Diketahui





Menjelang datangnya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam.

Ilustrasi Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Foto: Baznas)

Jakarta, Jurnas.com - Menjelang datangnya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, baik dari sisi tujuan, waktu pembayaran, hingga besaran yang harus dikeluarkan.

Secara prinsip, kedua jenis zakat ini memiliki fungsi yang sama yaitu mensucikan diri dan harta. Meski demikian, terdapat perbedaan mendasar yang mengatur pelaksanaannya agar ibadah tersebut sah secara syariat.

Perlu diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, selama ia hidup pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya.

Besaran zakat fitrah telah ditentukan kadarnya, yakni sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras (makanan pokok) per jiwa.

Pembayarannya pun bisa dikonversi dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari di wilayah tersebut.

Berbeda dengan zakat fitrah yang melekat pada individu, zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta (kekayaan) yang dimiliki seseorang.

Jenis harta ini bisa berupa emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, hingga aset perdagangan dan perusahaan.

Zakat mal memiliki dua syarat utama dalam pelaksanaannya, yaitu:

- Nisab: Batas minimal jumlah harta yang wajib dizakatkan.

- Haul: Batas waktu kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun hijriah.

Besaran zakat mal pada umumnya adalah 2,5 persen dari total kekayaan yang sudah mencapai nisab.

Berbeda dengan zakat fitrah yang terbatas pada waktu Ramadan, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja sepanjang tahun asalkan harta tersebut telah memenuhi syarat nisab dan haul.

KEYWORD :

Zakat Fitrah Zakat Mal Hukum Fikih Rukun Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :