Jum'at, 13/03/2026 02:00 WIB

Kementrans Dukung Penetapan Lahan Sawah di 20 Provinsi Ditangani Pusat





Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan

Menteri Transmigrasi (Mentrans), M. Iftitah Sulaiman Suryanagara (kanan) dalam Ruang Rapat Utama Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis(Foto: Kementrans)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memutuskan mengambil alih kewenangan 12 provinsi terkait alih fungsi lahan sebagai persawahan yang akan diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN.

Sehingga kewenangan perubahan fungsi lahan sawah di provinsi tersebut tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau kota, melainkan ditangani secara terpusat oleh Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan di 8 provinsi sehingga total terdapat 20 provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan.

“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini,” kata Mentrans dalam Ruang Rapat Utama Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan bahwa kawasan transmigrasi juga memiliki potensi lahan persawahan yang dapat mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan.

Hal itu terlihat dari hasil pemetaan kawasan transmigrasi yang berada di provinsi-provinsi yang menjadi Lokasi khusus (lokus) penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LDS).

“Kami diserahi HPL sekitar 3,2 juta, yang mana ada ratusan ribu hektare persawahan. Dari 154 kawasan transmigrasi yang ditetapkan oleh Bappenas tidak semuanya masuk HPL. Pemetaan di dalam 154 kawasan transmigrasi yang masuk 12 provinsi lokus itu ada sekitar 263,427 hektare. Inilah nanti yang mungkin kita bisa lindungi dan dukung dalam program LDS ini”, kata Mentrans.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah agar tidak terus mengalami alih fungsi, sekaligus memastikan dukungan terhadap target swasembada pangan nasional. 

“Swasembada pangannya harus berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mencegah alih-fungsi lahan sawah, yang paling subur di Pulau Jawa. Maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah,” ucap Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. 

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penetapan tata ruang untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh provinsi. Penetapan untuk 20 provinsi ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026. Apabila proses tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang melalui Kementerian ATR/BPN.

“Tata ruang lahan sawah berkelanjutan, Q1 (kuartal 1) yang 20 provinsi tadi. 17 provinsi lainnya itu Q2 (kuartal 2) pada 4 bulan Juni. Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat Kementerian ATR/BPN”, kata Zulkifli Hasan.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialih-fungsikan. Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu sesuai jenis sawah, mulai dari satu kali hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan, dengan tingkat produktivitas yang setara.

Rapat dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui kebijakan program LDS ini, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga, sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.

KEYWORD :

Kementerian Transmigrasi Lahan Sawah Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :