Kamis, 12/03/2026 23:56 WIB

Mendikdasmen Buka Peluang Jadikan Coding dan AI Mapel Wajib





Mendikdasmen Abdul Mu`ti tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai mata pelajaran wajib.

Mendikdasmen, Abdul Mu`ti (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai mata pelajaran wajib.

Hal ini disampaikan usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis (12/3).

Menteri Mu`ti menyampaikan bahwa Kemdikdasmen telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran di sekolah.

"Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP, dan SMA," ujar Menteri Mu’ti.

Pemerintah juga melakukan upaya penguatan kapasitas guru terus dilakukan agar implementasi pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat berjalan optimal di satuan pendidikan.

Sejauh ini, lanjut Mendikdasmen, pihaknya telah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

"Sehingga sekarang program terus berlangsung dan pelatihan guru juga terus berlangsung. Dengan nanti ketika jumlah guru sudah memenuhi, kami akan melangkah lebih lanjut kemungkinan untuk memperlakukan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib," kata dia.

Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding yang dikembangkan di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan.

"Untuk coding itu ada tiga klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama, coding yang unplug, kemudian yang kedua adalah coding yang berbasis internet, dan yang ketiga yakni coding yang berbasis permainan tanpa menggunakan komputer," dia menambahkan.

Menurut Menteri Mu’ti, kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. Dan terkait dengan kebijakan ini, lebih dari 288 ribu Interactive Flat Panel (IFP) telah didistribusikan ke satuan pendidikan.

"Maka peralatan-peralatan itu juga bisa menjadi sarana yang mendukung keberhasilan dan pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," ujar dia.

KEYWORD :

SKB 7 Menteri Coding dan AI Mendikdasmen Abdul Mu`ti Mapel Wajib




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :