Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama, Kamis, 12 Maret 2026.
Yaqut sempat dikabarkan akan absen dari panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang. Namun, ia secara tiba-tiba menampakkan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba sekitar pukul 13.04 WIB. Ia tampil rapi mengenakan baju koko putih yang dibalut blazer berwarna krem, dan mengenakan kopiah.
"Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK.
Yaqut menambahkan bahwa momen ini akan digunakannya untuk kooperatif dalam proses hukum.
"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ucapnya.
Saat dikondirmasi mengenai kesiapaannya jika langsung ditahan KPK, Yaqut hanya tersenyum sambil memberikan jawaban satire.
"Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri," jawab Yaqut.
Pemanggilan Yaqut hari ini setelah KPK memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan Praperadilan dibacakan Rabu, 11 Maret 2026.
Diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp622 miliar.
KPK menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini yang menyeret Yaqut dan Ishfah Abidal akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas






















