Ketua DPR RI, Puan Maharani
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah memilih 5 calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Hasil keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kelima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 dipilih usai menjalani uji Kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Laporan hasil fit and proper test itu dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Setelah pembacaan laporan, Puan kemudian memimpin pengesahan hasil fit and proper test Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 terpilih.
DPR Akan Bahas RUU Satu Data Indonesia Tahun Ini
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota dewan di Rapat Paripurna.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak dilanjutkan dengan pemukulan palu pimpinan oleh Puan tanda pengesahan dilakukan.
Usai pengesahan, kelima calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 terpilih maju ke podium. Puan memberikan selamat kepada mereka.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” tuturnya.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diselenggarakan pada Rabu (11/3) kemarin. Lima dari 10 nama calon yang dikirimkan kepada DPR terpilih dalam fit and proper test itu.
Fit and proper test dilakukan untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK yang akan menjalankan masa bakti periode 2026–2031 sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
Agenda pengambilan keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hasil keputusan tersebut akan dikirimkan DPR kepada Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dengan pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.
“Kelima calon terpilih diharapkan mampu mengemban amanah dengan integritas tinggi serta melaksanakan tugas dan fungsi OJK secara ketat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK,” jelas Puan.
“Penekanan utama diberikan pada penguatan pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi keuangan dan aset kripto,” sambungnya.
Adapun lima posisi jabatan calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 terpilih adalah sebagai berikut:
1. Frederica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Puan Maharani Komisioner OJK Otoritas Jasa Keuangan






















