Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum Chairul Huda, menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang menyeret Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Pandangan itu merupakan bagian dari hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim bersama 15 pakar hukum dari berbagai universitas, yakni Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum), Maradona, S.H., LL.M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum), Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum), dan Karina Dwi Nugraha Putri, S.H., LL. M., M. Dev. Prac. Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum). Dalam eksaminasi tersebut, para ahli menilai angka Rp 2,9 triliun yang disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
“Kesimpulan saya hampir sama dengan 14 eksaminator yang lain ya, yang menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada perkara korupsi dalam kasus ini,” kata Chairul Huda dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“Seperti tadi sudah dijelaskan sebagai hasil kesimpulan dari eksaminasi ini adalah bahwa angka 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara itu tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas,” ucapnya.
Menurut Chairul, angka tersebut sebenarnya merupakan pembayaran PT Pertamina atas jasa penggunaan terminal BBM milik OTM di Merak yang hingga kini masih dimanfaatkan.
Karena itu, ia menilai tidak logis apabila pembayaran sewa atas layanan yang telah digunakan justru dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Jadi, sangat aneh kalau ada hubungan hukum sewa-menyewa, barangnya yang disewa sudah dipakai, lalu pembayaran uang sewanya dianggap kerugian. Ini tidak masuk akal,” kata Chairul.
“Apalagi dari uang pembayaran tersebut kan digunakan untuk operasional, sebagian besar juga dipakai untuk membayar pajak, untuk kredit perbankan, dan seterusnya. Jadi, sangat tidak masuk akal kalau semua ini dianggap sebagai kerugian,” ujarnya.
Chairul menegaskan, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 603 KUHP, unsur kerugian keuangan negara merupakan syarat utama adanya tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak ada korupsi. Itu kata kunci yang paling penting. Jadi, kami 15 eksaminator bersepakat bahwa ini tidak ada kerugian sebenarnya,” jelasnya.
Menurut dia, kesimpulan para eksaminator itu juga sejalan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) anggota Majelis Hakim Keempat, Mulyono Dwi Purwanto, dalam perkara tersebut.
Dalam dissenting opinion itu, Mulyono meragukan prosedur penghitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara ini.
Ia juga memandang tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangka BBM milik OTM, serta menilai para terdakwa tidak merugikan negara maupun memperoleh keuntungan pribadi.
“Sehingga sebenarnya sejalan dengan pikiran anggota Majelis Hakim Keempat yang melakukan dissenting opinion terhadap putusan tersebut,” kata Chairul.
Lebih lanjut, Chairul juga menilai perkara ini pada dasarnya berakar dari hubungan kontraktual yang bersifat perdata antara para pihak.
Menurutnya, kerja sama antara Pertamina dan OTM merupakan bentuk perjanjian yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
“Jadi sebenarnya kalau pihak Pertamina tidak berkehendak berkontrak, ya silakan sewa terminal yang lain, sewa kapal yang lain. Karena prinsip kebebasan berkontrak itu bebas berkontrak dan bebas tidak berkontrak,” ucapnya.
Namun, ketika kontrak sudah disepakati, kata Chairul, maka berlaku prinsip pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Ia menilai pembayaran yang diterima pemilik terminal maupun kapal yang disewa merupakan konsekuensi sah dari hubungan perdata yang tidak pernah dinyatakan melanggar hukum oleh putusan pengadilan mana pun.
“Bagaimana suatu hubungan hukum yang sah dari segi perdata lalu dianggap melawan hukum dari segi pidana? Melawan hukum dari segi perdata itu jauh-jauh lebih luas daripada melawan hukum dari segi pidana,” kata Chairul.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Kerry Adrianto Riza Orbit Terminal Merak





















