Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis (12/3) ini bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara secara lebih praktis.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip pada Kamis, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di titik-titik berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Gatot Subroto Kopassus
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Lima Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah terlewati meski hanya satu hari, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang wajib disiapkan:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi.
3. Mengisi formulir permohonan.
4. Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi untuk perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Kamis





















