Rabu, 11/03/2026 17:40 WIB

Masukan Pakar di Revisi UU Pemilu Bagian Meaningful Participation Publik





Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: EMediaDPR)

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan para pakar hukum tata negara dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada merupakan bentuk partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Khozin menanggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mengundang sejumlah pakar hukum tata negara untuk memberikan pandangan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik,” kata Khozin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3).

Khozin menjelaskan Komisi II DPR secara rutin mengundang berbagai pemangku kepentingan seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta langkah-langkah perbaikannya ke depan.

Politikus PKB itu, berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum RDPU akan menjadi bahan penting bagi DPR dalam merumuskan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada.

“Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tetapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu,” ujarnya.

Khozin menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPR belum mengambil kesimpulan terkait berbagai usulan yang disampaikan dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Seluruh masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan masih akan diramu sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan formulasi perubahan undang-undang tersebut.

Komisi II akan meramu berbagai masukan dari berbagai pihak untuk dituangkan dalam formula perubahan UU Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Dalam RDPU yang digelar Komisi II DPR tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara turut memberikan pandangan, di antaranya Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.

Dalam forum itu, Jimly mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, guna memperkuat independensi lembaga penyelenggara pemilu.

“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” ujar Jimly.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU dapat ditempatkan bersama sejumlah institusi independen lainnya sebagai cabang kekuasaan tersendiri agar tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.

Sementara itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa sistem Pemilu merupakan open legal policy, sehingga DPR memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menentukan sistem pemilu yang akan digunakan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Ia menilai pembahasan kembali mengenai sistem proporsional terbuka maupun tertutup dalam revisi UU Pemilu merupakan hal yang wajar.

Mahfud bahkan menyebut tidak ada masalah apabila sistem proporsional tertutup kembali menjadi bahan pembahasan. Sebab, menurutnya, sejumlah pihak menilai sistem proporsional terbuka justru menghambat munculnya kader-kader ideologis dari partai politik.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin revisi UU Pemilu Legislator PKB UU Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :