Rabu, 11/03/2026 15:57 WIB

KPK Panggil Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Pekan Ini





Pemanggilan itu setelah KPK memenangkan praperadilan melawat Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Purusan Praperadilan dibacakan hari ini, Rabu (11/3)

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada pekan ini.

Pemanggilan itu setelah KPK memenangkan praperadilan melawat Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Purusan Praperadilan dibacakan hari ini, Rabu, 11 Maret 2026.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu (sebagai tersangka). Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang hadir di PN Jakarta Selatan.

Asep menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Terlebih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu. Oleh karena itu, KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut.

"Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas," kata dia.

Asep belum mengatakan kapan Yaqut akan ditahan. Menurutnya, banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. 

Sebab, Asep menjelaskan, di kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya," ungkap Asep.

"Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Yaqut dan Ishfah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.

Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :