Serangan Rusia ke fasilitas listrik Ukraina (Foto: Reuters)
Jenewa, Jurnas.com - Investigasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan bahwa upaya deportasi anak-anak Ukraina sejak invasi skala penuh pada 2022, merupakan bentuk kejahatan perang.
Dalam laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, kejahatan perang ini menargetan anak-anak, sebagai korban paling rentan, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Selasa (10/3).
"Kejahatan ini memiliki konsekuensi yang tidak dapat diubah pada kehidupan dan masa depan mereka," demikian bunyi laporan yang akan dipresentasikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa pada Kamis mendatang.
Laporanini meneliti kasus 1.205 anak dari wilayah di Ukraina, dan menyatakan bahwa 80 persen dari mereka belum kembali ke Ukraina sejak invasi Moskow dimulai.
Otoritas Ukraina mengatakan Rusia telah secara ilegal mendeportasi atau memindahkan secara paksa lebih dari 19.500 anak ke Rusia dan Belarus, yang melanggar Konvensi Jenewa.
Penelitian yang didanai AS tahun lalu menunjukkan Rusia memperluas program pendidikan ulang paksa terhadap anak-anak yang dideportasi.
"Deportasi dan pemindahan tersebut berasal dari berbagai lokasi di wilayah geografis yang luas di daerah-daerah yang diduduki Rusia di Ukraina, mengikuti pola perilaku yang sudah mapan, yang menunjukkan bahwa tindakan-tindakan ini telah meluas dan sistematis," laporan itu menambahkan.
Sementara itu, Rusia membantah telah membawa anak-anak secara paksa dan mengatakan bahwa mereka telah mengevakuasi orang-orang secara sukarela untuk memindahkan warga dari zona perang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perang Rusia vs Ukraina Kejahatan Perang Deportasi Anak Ukraina



















