Selasa, 10/03/2026 21:53 WIB

Human Rights Watch: Israel Gunakan Amunisi Ilegal di Lebanon





Human Rights Watch menyatakan militer Israel menggunakan amunisi ilegal fosfor putih dalam serangan yang menargetkan pemukiman di Kota Yohmor, Lebanon

Dampak serangan Israel di Lebanon (Foto: AFP)

Beirut, Jurnas.com - Kelompok hak asasi manusia, Human Rights Watch, menyatakan militer Israel menggunakan amunisi ilegal fosfor putih dalam serangan yang menargetkan pemukiman di Kota Yohmor, Lebanon bagian selatan pada 3 Maret lalu.

"Efek pembakaran fosfor putih dapat menyebabkan kematian atau cedera parah yang mengakibatkan penderitaan seumur hidup," kata peneliti Human Rights Watch Lebanon, Ramsi Kaiss dikutip dari Reuters pada Selasa (10/3).

Human Rights Watch (HRW) telah memverifikasi delapan gambar yang menunjukkan penggunaan fosfor putih di atas bagian perumahan Yohmor, dan petugas pertahanan sipil yang menanggapi kebakaran di daerah tersebut.

Sementara itu, militer Israel mengaku tidak mengetahui dan tidak dapat mengkonfirmasi penggunaan peluru yang mengandung fosfor putih di Lebanon.

Mereka menambahkan bahwa mereka belum meninjau video yang sama dengan HRW dan tidak dapat berkomentar mengenai klaim tersebut. Adapun otoritas Lebanon belum memberikan komentar.

Sebelumnya, militer Israel memerintahkan penduduk Yohmor dan 50 desa yang berada di dekat perbatasan untuk mengungsi, menyusul eskalasi konflik terhadap Iran sejak 1 Maret 2026.

Fosfor putih merupakan amunisi yang biasanya digunakan di medan perang dan dinyatakan legal untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target, atau membakar bunker dan bangunan.

Namun, penggunaan senyawa ini dilarang di kawasan pemukiman penduduk berdasarkan hukum humaniter internasional, lantaran dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.

KEYWORD :

Perang Israel vs Iran Amunisi Ilegal Pemukiman Lebanon Senjata Fosfor Putih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :