Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus dugaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Japto akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," sambung Budi.
Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita. Sementara, sebagai pihak pemberi ialah pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara.
"Ya pemberinya para pengusaha ya, atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kukar,"kata Budi.
Kendati begitu, KPK belum bisa menyimpulkan apakah Japto menerima aliran uang atau tidak. Budi memastikan hal itu menjadi salah satu materi yang akan didalami kepada Japto.
"Ya ini masih terus kita telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan Saudara JP. Tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi mengenai hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari pada bulan Februari 2026.
Rita Widyasari pun kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Ketua Pemuda Japto Soerjosoemarno























