Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Senin, 9 Maret 2026 kemarin.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan perintangan dalam proses penyidikan dalam korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.
"Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Syarief mengatakan rumah Yeka Hendra yang digeledah itu berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujarnya
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor.
Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan kongkalikong pengacara dan hakim serta komitmen US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk putusan lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO. Terdakwa korporasinya yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.
Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).
Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.
"Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto `Oke satu paket 20 miliar` dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta `Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke` dan dijawab Ariyanto `Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag`," ungkap jaksa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi CPO Vonis Lepas Terdakwa Korposasi Wilmar Group Kantor Ombudsman























