Poster Hari Hakim Perempuan Internasional atau International Day of Women Judges (Foto: United Nations)
Jakarta, Jurnas.com - Hari Hakim Perempuan Internasional atau International Day of Women Judges kembali diperingati hari ini, Selasa, 10 Maret 2026.
Peringatan Hari Hakim Perempuan Internasional menjadi momentum global untuk menghargai kontribusi perempuan dalam dunia peradilan sekaligus mendorong kesetaraan gender dalam lembaga hukum.
Dikutip dari berbagai sumber, peringatan ini ditetapkan oleh United Nations atau PBB melalui resolusi Majelis Umum nomor 75/274 pada 28 April 2021. Setelah resmi diadopsi oleh negara-negara anggota, peringatan tersebut pertama kali dirayakan secara global pada tahun 2022.
Penetapan hari internasional ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam posisi pengambilan keputusan di lembaga peradilan.
Meski partisipasi perempuan di ruang publik meningkat, jumlah hakim perempuan, terutama pada posisi kepemimpinan yudisial senior yang masih relatif kecil di banyak negara.
Organisasi global seperti United Nations Office on Drugs and Crime menilai keterwakilan perempuan dalam sistem hukum sangat penting untuk memastikan lembaga peradilan mencerminkan keberagaman masyarakat yang dilayaninya.
Kehadiran hakim perempuan diyakini dapat memperkuat legitimasi pengadilan sekaligus memberikan perspektif yang lebih inklusif dalam pengambilan keputusan hukum.
Selain itu, keberadaan perempuan dalam dunia kehakiman juga dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Dengan latar belakang pengalaman yang berbeda, hakim perempuan dapat memberikan sudut pandang baru yang membantu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara global, kemajuan memang mulai terlihat. Data internasional menunjukkan bahwa sekitar 40 persen hakim di dunia merupakan perempuan pada tahun 2017, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2008.
Namun, kesenjangan masih terlihat pada level kepemimpinan. Di banyak negara, perempuan hanya menempati sekitar 41 persen posisi hakim di pengadilan tinggi nasional dan sekitar 25 persen posisi ketua pengadilan, menunjukkan bahwa akses menuju jabatan strategis masih belum sepenuhnya setara.
Sejarah panjang perjuangan perempuan dalam dunia hukum juga tidak terlepas dari dorongan tokoh-tokoh internasional. Pada tahun 1946, tokoh hak asasi manusia Eleanor Roosevelt pernah menulis “surat terbuka untuk perempuan di dunia” yang menyerukan peningkatan keterlibatan perempuan dalam urusan nasional dan internasional.
Kini, berbagai lembaga internasional terus mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam sistem peradilan melalui jaringan global seperti Global Judicial Integrity Network. Jaringan ini mempertemukan para hakim dari berbagai negara untuk berbagi pengalaman dan memperkuat integritas lembaga peradilan.
Selain memperkuat sistem hukum, keberadaan perempuan dalam lembaga peradilan juga diyakini dapat menginspirasi generasi muda. Banyak pihak menilai bahwa semakin banyak hakim perempuan akan mendorong lebih banyak perempuan untuk meniti karier di bidang hukum dan keadilan.
Melalui peringatan Hari Hakim Perempuan Internasional, komunitas global diharapkan semakin menyadari pentingnya partisipasi perempuan dalam lembaga peradilan.
Dengan keterlibatan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan hukum, sistem peradilan diharapkan menjadi lebih inklusif, transparan, dan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hari Hakim Perempuan Internasional Peringatan Hari Hakim Perempuan
























