Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 15.616.605 wajib pajak.
"Jumlah itu terdiri atas 14.594.724 wajib pajak orang pribadi, 931.532 wajib pajak badan, 90.124 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Kisah Abu Nawas Mencari Neraka di Siang Hari
DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax
























