Senin, 09/03/2026 15:56 WIB

Mengenang WR Soepratman di Hari Musik Nasional 2026





Hari Musik Nasional tidak sekadar menjadi peringatan sejarah, tetapi juga sarana menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap karya musik Indonesia

Ilustrasi - Hari Musik Nasional (Foto: bbppmpvbispar.kemdikbud)

Jakarta, Jurnas.com - Hari Musik Nasional kembali diperingati hari ini, Senin, 9 Maret 2026. Peringatan ini sebagai momentum untuk menghargai perkembangan musik Tanah Air sekaligus mengenang jasa Wage Rudolf Soepratman.

Peringatan ini juga mengingatkan publik pada lahirnya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi simbol persatuan bangsa. Hari Musik Nasional tidak sekadar menjadi peringatan sejarah, tetapi juga sarana menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap karya musik Indonesia. 

Dikutip dari berbagai sumber, sejarah peringatan ini bermula dari gagasan para pelaku industri musik yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia pada era 1980-an. Para musisi saat itu mendorong pemerintah untuk menetapkan hari khusus sebagai bentuk penghargaan bagi dunia musik nasional.

Namun, usulan tersebut membutuhkan waktu panjang sebelum akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Setelah melalui proses bertahun-tahun, gagasan tersebut diwujudkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2013 sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya musik dalam kehidupan bangsa.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Pemilihan tanggal 9 Maret merujuk pada hari kelahiran WR Soepratman pada 1903 sebagai bentuk penghormatan atas jasanya sebagai komponis besar Indonesia. Melalui karya monumentalnya, ia berhasil menyalakan semangat kebangsaan di tengah masa penjajahan.

Meski demikian, penentuan tanggal kelahiran tersebut sempat memunculkan perdebatan di kalangan sejarawan. Perbedaan pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007 yang juga mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

WR Soepratman dikenal sebagai sosok musisi yang memanfaatkan musik sebagai sarana perjuangan. Ia menciptakan lagu Indonesia Raya pada 1928 dan memperdengarkannya untuk pertama kali pada peristiwa bersejarah Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda.

Saat itu, ia memainkan lagu tersebut dengan iringan biola di hadapan para pemuda dari berbagai daerah yang tengah berkongres. Lagu tersebut kemudian menjadi simbol persatuan dan harapan bagi bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.

Seiring perjalanan waktu, karya WR Soepratman terus hidup dan menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa. Lagu Indonesia Raya hingga kini selalu dikumandangkan dalam berbagai kegiatan resmi negara, upacara sekolah, maupun peringatan nasional.

Oleh karena itu, Hari Musik Nasional tidak hanya menjadi penghormatan kepada WR Soepratman sebagai pencipta lagu kebangsaan. Peringatan ini juga menjadi simbol kebangkitan musik nasional sekaligus bentuk apresiasi bagi seluruh musisi yang terus berkarya untuk Indonesia, termasuk melindungi hak cipta musisi, serta memacu prestasi industri musik tanah air di kancah global  (*)

KEYWORD :

WR Soepratman Hari Musik Nasional Peringatan Hari Musik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :