Senin, 09/03/2026 13:46 WIB

DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak





Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mendukung penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Hetifah, regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan pelajar di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” kata Hetifah dalam keterangannya, Senin (9/3).

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring.

Hetifah menilai kebijakan tersebut relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital, mulai dari perundungan siber, paparan konten tidak layak hingga penipuan daring.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

Menurutnya, pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Hetifah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” kata Hetifah.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Hetifah Sjaifudian Permen Komdigi ruang digital perlindungan anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :