Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Andina Thresia Narang. Foto: dok. Jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang, B.Comm dari Fraksi Partai NasDem menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atas upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Andina, penerbitan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas yang mengatur penundaan akses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting dan progresif dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari cyberbullying, paparan konten pornografi, penipuan daring, hingga risiko kecanduan gawai yang semakin meningkat,” ujar Andina di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurutnya, ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak, bukan justru menjadi sumber tekanan psikologis dan gangguan perkembangan sosial.
Andina juga menyampaikan terima kasih kepada Menkomdigi, yang dinilai responsif dan terbuka terhadap berbagai masukan dari DPR RI. Ia menyebutkan bahwa sejumlah perhatian dan aspirasi yang disampaikan Komisi I DPR RI dalam berbagai forum, baik Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun rapat kerja, turut menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang tanggap dan mau mendengar berbagai masukan dari DPR RI, khususnya dari Komisi I. Ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perlindungan anak,” jelasnya.
Andina juga menyoroti berbagai temuan riset global yang menunjukkan dampak serius penggunaan gawai secara berlebihan terhadap kesehatan mental remaja. Salah satunya disampaikan oleh psikolog Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation, yang menjelaskan bahwa pergeseran masa kecil dari aktivitas bermain di dunia nyata menuju kehidupan berbasis gawai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kecemasan pada remaja di berbagai negara.
“Karena itu, kebijakan pembatasan usia ini merupakan langkah preventif yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Negara hadir untuk membantu orang tua agar tidak harus berjuang sendirian menghadapi pengaruh algoritma dan ekosistem digital yang sangat kuat,” tambah Andina.
Ia juga menyambut baik implementasi kebijakan yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 di berbagai platform digital global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan digital, Andina menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, sekolah, serta masyarakat luas agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Ke depan, dalam proses implementasi peraturan ini, pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus pada mekanisme pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta kesiapan platform digital dalam menerapkan kebijakan ini secara konsisten. Edukasi kepada orang tua, guru, dan anak-anak juga sangat penting agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara optimal,” ujar Andina.
Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar benar-benar berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
“Pada akhirnya, yang kita jaga adalah masa depan anak-anak Indonesia. Teknologi harus menjadi alat yang mendukung tumbuh kembang mereka, bukan justru menjadi ancaman bagi kesehatan mental dan perkembangan sosial mereka,” tutup Andina.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Andina Thresia Pembatasan akses Medsos anak





















