Sabtu, 07/03/2026 15:37 WIB

AS Targetkan Refund Bea Masuk Selesai dalam 45 Hari





Otoritas Bea Cukai AS (CBP) resmi memulai proses pengembalian dana (refund) bea masuk sebesar 166 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.812 triliun.

Presiden AS Donald Trump (Foto: REUTERS)

Washington, Jurnas.com - Otoritas bea cukai AS menyatakan dalam pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional, Jumat (6/3/2026), bahwa mereka sedang berupaya untuk membangun sistem pengembalian bea masuk, dengan rencana untuk menerapkannya dalam waktu 45 hari.

Perkembangan itu terjadi setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump dalam putusan penting pada 20 Februari.

Mahkamah Agung AS mengatakan bahwa Donald Trump melampaui wewenang kepresidenannya dalam memberlakukan bea masuk tahun lalu tanpa meminta persetujuan Kongres.

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) menyatakan dalam pengajuan tersebut bahwa hingga Rabu, lembaga itu telah mengumpulkan bea masuk sebesar 166 miliar dolar AS (Rp2.812 triliun) dari lebih dari 330 ribu importir dalam lebih dari 53 juta entri.

Lembaga tersebut, yang menggunakan apa yang disebut Sistem Perdagangan Elektronik (Automated Commercial Environment/ACE) untuk mencatat barang impor, mengatakan sedang berupaya untuk menambahkan fungsi baru ke sistem tersebut untuk mengeluarkan pengembalian bea masuk secara efisien.

"CBP sedang melakukan semua upaya yang mungkin untuk menyiapkan fungsi ACE baru ini agar siap digunakan dalam 45 hari," tambahnya.

Segera setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif-tarif tersebut, Trump menggantinya dengan bea masuk menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda.

Sumber: Kyodo-OANA

KEYWORD :

Bea Cukai AS Tarif Donald Trump Pengembalian Bea Masuk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :