Penandatanganan kerjasama konsesi pengelolaan kepelabuhanan di perairan Muara Sabak, jambi dan Sangatta, Kalimantan Timur. Foto: djpl/jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan menandatangani dua perjanjian konsesi pengusahaan kepelabuhanan di perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak, Boyke Aries Sonatha dengan Direktur PT Sepakat Sejahtera Selamanya, Tito Suprianto serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangatta, Herman dengan Direktur PT Bumi Laut Biru, Mas Hengky Irawan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
“Kami mengapresiasi penandatanganan perjanjian konsesi ini sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas, efisiensi pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan kepelabuhanan, baik di Perairan Muara Sabak maupun di Sangatta. Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud melalui keterangannya.
Masyhud menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan.
“Penandatanganan kedua perjanjian konsesi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses pelelangan serta reviu dari BPKP untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel,” katanya.
Leeds United Minta Fans Hormati Jeda Buka Puasa
Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, Provinsi Jambi, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu konsesi selama 27 tahun. Dalam skema ini, perusahaan akan memberikan kontribusi pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur, diberikan kepada PT Bumi Laut Biru, juga melalui mekanisme pelelangan, dengan jangka waktu konsesi selama 24 tahun dan pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Konsesi pelabuhan Muhammad Masyhud Muara Sabak

























