Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Rul Bayatun (RUL) merupakan asisten rumah tangga (ART) dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing. Perusahaan itu dibentuk Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan
"Info terakhir yang kami dapat itu, dia (Rul Bayatun) menyebutnya ART. ART-nya FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK menduga Rul Bayatun sebagai direksi perusahaan keluarga Fadia Arafiq merupakan formalitas belaka.
"Jadi, RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya, dia tarik dan uangnya diserahkan," katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.
KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan PT RNB.
Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.
Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ucap Asep.
Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Operasi Tangkap Tangan

























