Uang rupiah
Jakarta, Jurnas.com - Terhitung 2 hingga 27 Maret 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan keberadaan posko tersebut bertujuan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Syaripudin di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464.
Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Jelang Akhir Pekan, IHSG Terkoreksi 11 Poin
Layanan operasional Posko THR dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Syaripudin berharap posko tersebut dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Posko THR Pemprov DKI Jakarta Lebaran 2026


























