Kamis, 05/03/2026 19:33 WIB

Jala PRT Desak DPR Segera Rapat Pleno Sahkan RUU PPRT





Jadi, saya mohon RDPU-nya sudah satu kali aja pak abis ini langsung pembahasan, rapat pleno abis itu inisiatif itu yang ditunggu action-nya.

Ilustrasi demo menuntut pengesahan RUU PPRT. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendesak DPR RI segera menggelar rapat pleno untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah mandek selama puluhan tahun.

Menurut Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, pembahasan RUU PPRT sudah terlalu lama berlarut-larut, meski berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah berkali-kali dilakukan. Setidaknya, Lita telah mengikuti 22 tahun lebih agenda RDPU di DPR.

“Penyusunan RUU PPRT ini RDPU terbanyak dari sekian RUU yang lain Pak,” ujar Lita dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, proses RDPU seharusnya tidak terus berulang tanpa kejelasan langkah lanjutan. Ia meminta DPR segera melanjutkan ke tahap pembahasan hingga rapat pleno.

“Jadi, saya mohon RDPU-nya sudah satu kali aja pak abis ini langsung pembahasan, rapat pleno abis itu inisiatif itu yang ditunggu action-nya,” tegasnya.

Lita juga menyinggung lamanya proses legislasi RUU PPRT yang sudah berjalan selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian pengesahan.

“Kan bapak juga capek kan kalau RDPU melulu dan gak selesai selesai, apalagi saya sudah 22 tahun. Kalau diibaratnya saya dianggap Pak Bob dari bayi lahir sampai kuliah bahkan sudah sampai bekerja,” terangnya.

Lita menegaskan, RUU PPRT menjadi salah satu rancangan undang-undang dengan proses paling panjang dalam sejarah legislasi di Indonesia.

“Bayangkan saja, ini sejarah RUU yang terlama dan terhambat ya,” sesalnya.

Atas dasar itu, Lita berharap seluruh anggota DPR, khususnya pimpinan DPR, memiliki kesadaran untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

“Syukur kalo semua anggota DPR dan terutama pimpinan DPR sadar apalagi kalau katanya..ya harusnya ini sudah jaman lampau udah disahkan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, RDPU kali inii dikuti oleh berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat seperti Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Yayasan Lembaga Bandtuang Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian, Ketua Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah hingga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Jala PRT RUU PPRT asisten rumah tangga Lita Anggraini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :