Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Hingga hari ini, Kamis (5/3/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah Wajib Pajak yang laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 capai 6.005.630.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hampir seluruh wajib pajak kini beralih menggunakan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 5 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 6.005.630 SPT,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Dari total enam juta lebih SPT yang masuk, sistem Coretax menjadi pilihan mutlak masyarakat. Rinciannya, Coretax DJP 6.002.570 SPT dan Coretax Form 3.060 SPT.
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi karyawan tetap menjadi kontributor terbesar, namun pelaporan dari sektor WP Badan juga terus meningkat.
Selain itu, DJP juga menerima laporan dari WP dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 1.047 SPT Badan (Rp) dan 21 SPT Badan (USD).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak

























