Kamis, 05/03/2026 16:18 WIB

KPK: Dua Saksi Korupsi Bupati Pati Sudewo Hambat Penyidikan





KPK mengungkapkan dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo, diduga menghambat proses penyidikan.

Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo, diduga menghambat proses penyidikan.

Kedua saksi tersebut ialah Noor Eva Khasanah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo dan Sudiyono yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," imbuhnya.

Budi mengimbau kepada para saksi lain agar kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :