Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menikmati uang sejumlah Rp19 miliar hasil pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut.
Sementara, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Asep menjelaskan bahwa selama menjabat, Fadia melalui anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff) dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas.
Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.
OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap 11 Orang
Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ucap Asep.
Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Adapun pengelolaan dan distribusi uang hasil korupsi ini diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para staffnya.
"Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," kata Asep.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 24 orang di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa, 3 Maret 2026.
Selanjutnya, Fadia akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Operasi Tangkap Tangan PT Raja Nusantara Berjaya

























