Rabu, 04/03/2026 19:19 WIB

Apakah Menghirup Inhaler Dapat Membatalkan Puasa?





Inhaler sendiri merupakan alat medis yang digunakan untuk menyalurkan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru.

Ilustrasi - Inhaler (Foto: pilsorted)

Jakarta, Jurnas.com - Di bulan suci Ramadan, pertanyaan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa sering kali muncul, tak terkecuali bagi umat Muslim yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti asma.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah apakah penggunaan inhaler atau alat bantu pernapasan dapat membatalkan ibadah puasa. Persoalan ini menjadi krusial karena inhaler bekerja dengan cara menyemprotkan obat langsung ke saluran pernapasan.

Inhaler sendiri merupakan alat medis yang digunakan untuk menyalurkan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru. Obat dalam inhaler biasanya berbentuk gas atau aerosol (butiran cairan sangat halus) yang berfungsi untuk melebarkan saluran pernapasan yang menyempit saat serangan asma terjadi.

Mayoritas ulama dan lembaga fatwa internasional, termasuk Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi (Lajnah Da`imah), berpendapat bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa.

Alasan utamanya adalah gas yang disemprotkan dari inhaler masuk ke saluran pernapasan (paru-paru), bukan ke saluran pencernaan (lambung). Selain itu, volume obat yang masuk dianggap sangat kecil jika dibandingkan dengan udara saat berkumur yang masih diperbolehkan selama puasa.

Jika dilihat dari segi komposisi yang terkandung di dalam inhaler, ialah zat salbutamol sulfat dengan kadar jumlah yang sangat sedikit. Satu alat inhaler hanya mengandung 10 ml cairan saja dengan jumlah pemakain bisa mencapai 200 kali semprotan.

Maka dalam 1 kali semprot, hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan saja. Oleh karena itu, Inhaler tidak dapat dikategorikan sebagai makanan maupun minuman, yang berpotensi membatalkan puasa.

Dalam ayat Al-Quran juga disebutkan bahwa Allah SWT pun telah memberikan keringanan (rukhsah) bagi hambanya yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan suatu amalan.

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.

"Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Baqarah ayat 173).

KEYWORD :

Puasa Ramadan Inhaler Puasa Fikih Puasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :