Rabu, 04/03/2026 15:39 WIB

KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil





Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan Praperadilan yang terdaftar dalam register perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," kata Biro Hukum KPK saat membacakan petitum jawaban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Biro Hukum KPK menyatakan kuasa hukum Yaqut Cholil  telah keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto. 

Adapun dalil permohonan kuasa hukum Yaqut dinilai bukan merupakan kewenangan hakim Praperadilan untuk mengadili.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," kata Biro Hukum KPK.

Mereka menjelaskan ketentuan ruang lingkup hakim Praperadilan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Selain itu, Biro Hukum KPK juga mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara bukan ruang lingkup Praperadilan.

"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan," katanya.

"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.

Biro Hukum KPK mengatakan hakim Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi, apalagi pemeriksaan pada persidangan Praperadilan yang dilakukan oleh hakim tunggal dibatasi waktu 7 hari sejak sidang dibuka.

Atas dasar itu, KPK selaku pihak Termohon meminta hakim menolak Praperadilan Yaqut.

"Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon yang telah mencampurkan substansi perkara pada kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ranah kewenangan Praperadilan menjadikan dalil-dalil permohonan menjadi tidak jelas atau kabur atau obscuur libel," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan permohonan pada Selasa, 3 Maret 2026, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan yang dilakukan KPK tidak sah.

Tim kuasa hukum Yaqut mendasarkan dalil pada tiga pilar pengujian yang wajib dipenuhi dalam setiap penetapan tersangka, yakni syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti yang tidak terpenuhi, pemenuhan prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara tidak terpenuhi, dan KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan aspek syarat kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur, dan kewenangan Termohon sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Namun, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :