Ilustrasi - pekerja lapangan tidak berpuasa, ini hukumnya dalam Islam (Foto: AI)
Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal sehat, serta memiliki kemampuan untuk menjalankannya.
Perintah tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur`an sebagai sarana membentuk ketakwaan seorang hamba.
Meski demikian, Islam juga menghadirkan prinsip kemudahan melalui konsep rukhsah bagi mereka yang menghadapi kondisi tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh.
Enam Pilihan Menu Sahur agar Tidak Cepat Lapar
Lalu, bagaimana hukum bagi seseorang yang bekerja dengan aktivitas fisik berat?
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
7 Olahraga yang Aman Dilakukan saat Perut Kosong
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa merupakan kewajiban umum bagi seluruh orang beriman tanpa membedakan profesi maupun jenis pekerjaan. Karena itu, pekerjaan berat pada dasarnya tidak termasuk alasan syar`i yang secara otomatis membolehkan seseorang meninggalkan puasa.
Adapun keringanan berbuka dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Para ulama menjelaskan bahwa rukhsah diberikan ketika terdapat kesulitan nyata yang dapat membahayakan kondisi seseorang. Oleh sebab itu, pekerjaan berat tidak langsung disamakan dengan sakit atau safar.
Namun, apabila aktivitas kerja menyebabkan risiko serius terhadap kesehatan atau keselamatan jiwa saat berpuasa, maka kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori darurat.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Artinya: “Keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang semula terlarang.”
Artinya, seseorang tetap wajib memulai puasanya terlebih dahulu. Jika di tengah hari ia mengalami kondisi fisik yang membahayakan seperti dehidrasi berat atau ancaman kesehatan serius, maka diperbolehkan berbuka dan diwajibkan mengganti puasanya di hari lain ketika kondisi telah memungkinkan.
Prinsip ini juga diperkuat oleh firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa syariat Islam tidak bertujuan memberatkan manusia, melainkan menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kemampuan fisik individu.
Ulama kontemporer turut menekankan pentingnya ikhtiar sebelum mengambil keringanan. Pekerja dengan aktivitas berat dianjurkan menyesuaikan jadwal kerja, mengatur pola istirahat, atau memanfaatkan cuti apabila memungkinkan selama bulan Ramadhan. Upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kewajiban ibadah.
Dengan demikian, pekerja berat tidak serta-merta diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan sejak awal. Keringanan hanya berlaku apabila muncul bahaya nyata terhadap kesehatan atau keselamatan setelah berusaha menjalankan puasa.
Dalam kondisi tersebut, puasa tetap wajib diganti di hari lain. Ramadhan pada hakikatnya menjadi momentum latihan kesabaran dan ketakwaan, sehingga setiap Muslim dianjurkan berusaha maksimal sembari memohon kekuatan dan kemudahan dari Allah SWT.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Pekerja berat Ibadah Puasa Bulan Ramadhan Hukum Islam






















