Selasa, 03/03/2026 23:25 WIB

IPW Dukung Langkah Menteri, Minta Kalapas Tangerang Dicopot dan Diaudit





IPW mendesak Kalapas Klas IIA Tangerang dicopot dan diperiksa satuan pengawas terkait dugaan ini

Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Desakan pencopotan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang  Yogi Suhara, A.Md.IP., menguat usai aparat kepolisian membongkar peredaran 18,44 gram sabu, 96  pil ekstasi, dan 11,49 tembakau sintetis di dalam blok hunian warga binaan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar Kalapas Klas IIA Tangerang dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh aparat penegak hukum serta inspektorat internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026), Sugeng menyatakan pihaknya mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membongkar jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Saya menduga operasi ini diketahui, bahkan diperintahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melibatkan aparat kepolisian. Tanpa dorongan dari menteri, hampir mustahil Polres bisa menembus lapas,” ujarnya.

Sugeng menilai pengungkapan tersebut menjadi sinyal keseriusan pemerintah membersihkan lapas dari peredaran narkoba. Namun, ia menegaskan tanggung jawab pimpinan tetap harus ditegakkan.

“Kalapas harus dicopot dan diperiksa. Selain oleh Unit Narkoba kepolisian, juga oleh satuan pengawas internal atau inspektorat kementerian,” tegasnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh di Lapas Pemuda Tangerang.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga unsur pimpinan, termasuk Kepala Lapas dan KPLP.

“Seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab akan dimintai keterangan. Ini bagian dari klarifikasi internal untuk memastikan akuntabilitas berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menegaskan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Ia memastikan akan melakukan evaluasi internal serta berkoordinasi dengan Polri untuk membongkar jaringan hingga ke akar.

“Kita evaluasi ke dalam dan koordinasi untuk pengembangan proses sidik. Tidak boleh berhenti di sini,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan serta pentingnya pengawasan ketat dan integritas aparat.

Kasus ini bermula dari informasi petugas lapas yang menemukan barang terlarang di salah satu kamar warga binaan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22) yang diketahui berstatus mahasiswa diamankan untuk pemeriksaan intensif. Dari tangan JI, polisi menyita sabu seberat 18,44 gram, 96 butir ekstasi, serta bibit tembakau sintetis 26,56 gram. Sementara dari MFI ditemukan 11,49 gram tembakau sintetis. Pejabat sementara Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Keduanya masih diperiksa untuk menelusuri sumber barang dan potensi keterlibatan pihak lain,” tandasnya. 

KEYWORD :

Ketua Indonesia Police Sugeng Teguh Santoso Kalapas Klas IIA Tangerang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :