Selasa, 03/03/2026 16:03 WIB

KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Terkait Korupsi Cukai





KPK membidik perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Saat ini di antaranya (perusahaan) dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

KPK akan memintai keterangan para tersangka maupun saksi untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada para pihak di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," kata Budi.

Menurut dia, permintaan keterangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPK guna mengetahui mekanisme penerapan cukai hingga penyimpangan yang terjadi di lapangan.

"Kami butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kami akan lihat prosedur bakunya maupun praktik di lapangan seperti apa. Jadi, kami akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai," ujarnya.

Dia berharap langkah tersebut membuat KPK mendapatkan gambaran utuh mengenai pemberian uang dari perusahaan rokok kepada pihak Bea Cukai.

Untuk diketahui, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan DJBC.

Budiman disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Uang yang dikelola Salisa itu kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”.  Safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house”. Salisa pun memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Di sana KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.

Penetapan tersangka Budiman Bayu merupakan pengembangan perkara yang menjerat enam orang. Di antaranya, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Cukai Rokok Perusahaan Rokok Rokok Ilegal Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :