Sekjen Kemdikdasmen, Suharti (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.om - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menekankan komitmen pemerintah atas kesejahteraan guru, melalui pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, merinci total anggaran pusat dan daerah yang dialokasikan untuk tunjangan guru mencapai Rp88,86 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
Dia mencontohkan, alokasi dari pemerintah pusat untuk guru ASN di daerah mengalami kenaikan sebesar Rp74,76 triliun, meningkat dari Rp70,06 triliun pada 2025.
"Jadi itu mencakup tunjangan profesi guru, kemudian tunjangan khusus guru, dan juga dana tambahan penghasilan guru," ujar Sekjen Suharti dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemdikdasmen di Tangerang Selatan pada Senin (1/3).
Senada, kenaikan anggaran juga terjadi untuk tunjngan guru non-ASN. Tahun ini dialokasikan sebesar Rp14,1 triliun, naik dari Rp12,48 triliun yang dikeluarkan tahun lalu.
"Tunjangan profesi untuk guru non-ASN kami sediakan Rp11,58 triliun. Kemudian untuk tunjangan khusus non-ASN kita sediakan sekitar Rp723,5 miliar, dan juga untuk insentif guru non-ASN ini meningkat menjadi Rp1,8 triliun tahun ini," dia menambahkan.
Adapun terkait guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Suharti mengatakan bahwa skema penggajiannya berada di bawah pemerintah daerah, meskipun masuk dalam kategori ASN.
"Jadi ini sedang dalam proses pembahasannya bersama KemenPANRB untuk penanganan mereka. Untuk penggajiannya ada di pemerintah daerah," ujar dia.
Peningkatan kesejahteraan guru ini, lanjut Suharti, merupakan salah satu ikhtiyar meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran. Upaya lainnya juga ditempuh melalui peningkatan kompetensi guru dalam bentuk pelatihan maupun pemberian beasiswa studi.
"Guru-guru yang belum S1/D4 kita siapkan beasiswanya. Karena arahan presiden sudah cukup setelah melewati pembahasan anggaran, tahun ini 150 ribuan guru disiapkan beasiswanya," dia menambahkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tunjangan Guru Program Kemdikdasmen Sekjen Suharti Anggaran Kesejahteraan Guru

























