Senin, 02/03/2026 17:47 WIB

Minta Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Segini Harta Gubernur Kaltim





Rudy Mas`ud melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru pada tanggal 20 Maret 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menjadi sorotan publik di tengah rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Dia tercatat mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp166 miliar.

Dia melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru pada tanggal 20 Maret 2025. Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Rudy mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Politikus Partai Golkar ini mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp26.500.500.000. Meliputi tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi (m2)/50 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp250.500.000; tanah dan bangunan seluas 170 m2/170 m2 di Samarinda, hasil sendiri, Rp3.000.000.000.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 685 m2/590 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp6.200.000.000; tanah dan bangunan seluas 720 m2/590 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp15.000.000.000; dan tanah seluas 100.000 m2 di Penajam Paser Utara senilai Rp2.050.000.000.

Rudy juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp250.000.000. Terdiri dari Mobil Honda CRV Tahun 2010, hasil sendiri, Rp100.000.000; Mobil Honda Freed Tahun 2008, hasil sendiri, Rp80.000.000; dan Mobil Suzuki X-Over Tahun 2007, hasil sendiri, Rp70.000.000.

Tak hanya itu, harta kekayaan Rudy juga terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp450.000.000, kas dan setara kas Rp28.015.084.827, serta harta lainnya sejumlah Rp224.000.000.000.

Rudy tercatat memiliki utang senilai Rp112.694.480.000, sehingga total harta kekayaan yang dia laporkan ke KPK adalah Rp166.521.104.827.

Adapun Rudy Mas’ud menjadi sorotan setelah mengklaim belum menerima mobil dinas seharga Rp8,5 miliar. Dia bilang sampai saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.

"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," kata Rudy kepada awak media, Senin, 23 Februari 2026.

Rudy menyatakan mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, terlebih mengingat posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) sehingga membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.

"Kalimantan Timur adalah Ibu Kota Nusantara, miniatur Indonesia. Tamu bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tapi juga global. Masa iya kepala daerahnya pakai mobil kadarnya. Kita jaga marwahnya Kaltim," ucap dia.

Rudy menjelaskan pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan tersebut mengatur kendaraan kepala daerah jenis sedan maksimal 3.000 cc dan jenis jeep 4.200 cc.

KEYWORD :

LHKPN KPK Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud Mobil Dinas Gubernur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :