Ilustrasi - wanita haid (Foto: Pexels/Antoni Shkraba)
Jakarta, Jurnas.com - Ramadhan menjadi momentum spiritual yang selalu dinantikan oleh setiap muslimah untuk meraih keberkahan dan pahala sebanyak mungkin.
Namun dalam perjalanan ibadah tersebut, sebagian perempuan menghadapi kondisi alami berupa haid yang menyebabkan mereka tidak diperbolehkan menjalankan puasa.
Dalam ajaran Islam, haid bukanlah kekurangan ataupun penghalang kemuliaan seorang wanita, melainkan ketetapan fitrah yang telah Allah SWT tetapkan sejak awal penciptaan manusia.
Ini Tips agar Tak Mudah Mengantuk saat Berpuasa
Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW kepada Ummul Mukminin `Aisyah radhiyallahu `anha ketika beliau mengalami haid saat menunaikan ibadah haji:
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini Lima Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Hadis tersebut menunjukkan bahwa haid merupakan sunnatullah yang bersifat alami dan sama sekali tidak mengurangi nilai ibadah maupun kedudukan seorang muslimah di sisi Allah SWT.
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa penggunaan obat untuk menunda haid agar tetap dapat berpuasa di bulan Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan.
Namun kebolehan ini memiliki syarat utama, yakni tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
Artinya, apabila obat penunda haid dinyatakan aman secara medis serta tidak mengganggu keseimbangan hormon maupun kesehatan reproduksi, maka penggunaannya diperkenankan.
Sebaliknya, jika berpotensi menimbulkan dampak buruk, maka meninggalkannya menjadi pilihan yang lebih utama.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa seorang muslim tidak diperkenankan melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, sekalipun dengan tujuan ibadah.
Ketika seorang wanita tidak berpuasa karena haid, sejatinya ia sedang menaati perintah Allah SWT, bukan meninggalkan kewajiban secara sengaja.
Tidak berpuasa saat haid juga tidak berarti kehilangan pahala Ramadhan. Dalam Islam, seseorang yang terhalang melakukan amal karena uzur syar`i tetap memperoleh pahala sesuai niatnya.
Muslimah tetap dapat mengisi Ramadhan dengan berbagai ibadah lain seperti berdzikir, berdoa, bersedekah, mendengarkan kajian, serta memperbanyak amal kebaikan yang tidak mensyaratkan kesucian dari haid.
Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa tidak perlu memaksakan diri menunda siklus haid hanya demi menyempurnakan puasa satu bulan penuh. Syariat telah memberikan solusi melalui kewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan sebagaimana firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Kondisi haid diqiyaskan sebagai uzur yang membolehkan seorang wanita tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Wanita Haid Ibadah Puasa Bulan Ramadhan Hukum Fiqh
























