Ilustrasi hukum kentut di dalam air (Foto: Earth)
Jakarta, Jurnas.com - Memasuki bulan suci Ramadhan, berbagai pertanyaan mengenai hal-hal mikro yang dapat membatalkan puasa kerap muncul di tengah masyarakat. Salah satu diskusi unik namun penting dalam sastra fiqih adalah hukum membuang angin atau kentut saat seseorang sedang berendam atau berenang di dalam air.
Secara kaidah dasar, buang angin atau kentut itu sendiri tidak termasuk dalam daftar pembatal puasa yang disepakati ulama. Namun, permasalahan menjadi berbeda ketika aktivitas tersebut dilakukan di dalam udara karena adanya risiko masuknya benda cair ke dalam tubuh melalui lubang dubur.
Para ulama menjelaskan bahwa puasa batal jika ada benda (termasuk udara) yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja.
Dilansir dari NU Online, ketika adanya air pada saat kentut yang masuk sampai bagian dalam ini maka akan menyebabkan batalnya puasa. Sedangkan bagian dari anus yang masih tergolong bagian luar adalah bagian dari anus yang masih wajib untuk dibasuh atau dibersihkan pada saat cebok.
Ketentuan demikian berdasarkan penjelasan dalam pembahasan memasukkan jari-jari pada anus tatkala membersihkan kotoran setelah buang air besar, berikut referensinya:
وضابط الدخول المفطر أن يجاوز الداخل ما لا يجب غسله في الاستنجاء ، بخلاف ما يجب غسله في الاستنجاء فلا يفطر إذا أدخل أصبعه ليغسل الطيات التي فيه
“Batasan masuknya sesuatu (pada dubur) yang dapat membatalkan puasa yakni ketika melewati bagian yang tidak wajib untuk dibasuh pada saat cebok (istinja’). Berbeda halnya ketika suat benda masih berada di bagian yang wajib untuk dibasuh pada saat cebok, maka tidak sampai dihukumi membatalkan puasa ketika memasukkan jari-jari (pada dubur) untuk membasuh lipatan (kotoran) yang ada di dalamnya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).
9 Perkara Makruh Saat Puasa Ramadan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air hanya dapat membatalkan puasa tatkala seseorang merasa bahwa terdapat air yang masuk ke bagian dalam anus. Berbeda halnya ketika tidak ada air yang masuk ke dalam anus ketika kentut dalam air, atau seseorang tidak merasakan adanya air yang masuk ke dalam anus sama sekali, maka puasanya tetap dihukumi sah.
Oleh karena itu, para ahli fiqih menyarankan agar umat Islam menghindari aktivitas berendam atau berenang yang tidak mendesak saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun, jika air masuk secara tidak sengaja tanpa ada unsur kesengajaan atau aktivitas yang memicu, beberapa pendapat menyebutkan puasa tetap sah. Meski demikian, kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama agar tetap terjaga dengan baik tanpa adanya keraguan hukum.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kentut Dalam Air Puasa Ramadan Fikih Puasa
























