Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.
Selain melibatkan sejumlah pegawai dan pejabat dengan perannya masing-masing, terdapat pengondisian tertentu agar praktik korupsi dapat berjalan mulus.
Hal itu diketahui setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Penetapan tersangka Budiman ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal.
KPK mengungkapkan para pihak yang terlibat, telah mempersiapkan sejumlah aspek, mulai dari pengadaan kendaraan operasional hingga lokasi penyimpanan uang hasil korupsi atau safe house.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Budiman dan oknum DJBC membeli mobil operasional dari uang hasil korupsi. Hal ini terbukti dari BPKB mobil yang ditemukan bersama uang Rp 5,19 miliar yang diamankan dari safe house di Ciputat.
"BPKB itu jadi informasi yang kami terima uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. BPKB-nya yang ada begitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional. Dalam pengusutan berjalan, KPK telah mengantongi informasi dan bukti terkait hal itu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
KPK menduga Budiman bersama Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono sejak pertengahan 2024 lalu mengarahkan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk menampung dan mengelola uang suap dari para pengusaha serta importir.
Uang yang terkumpul tak disimpan di bank, tetapi disembunyikan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house penyimpanan uang. Penyimpanan uang itu kemudian dipindahkan ke salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik KPK menemukan lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.
Tak hanya disimpan di safe house, KPK menemukan adanya uang yang disimpan di mobil operasional. Diduga, uang tersebut disimpan di mobil untuk memudahkan proses transaksi, termasuk memberikan kepada pihak lain jika diperlukan. KPK berjanji bakal mendalami aliran uang dalam kasus ini.
"Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia mengambil langsung dari yang ada di mobil operasional. Dan mobil operasionalnya juga tidak hanya satu begitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya. Nah, itu juga (aliran uang) sedang kita ditelusuri," ucap Asep.
Tak hanya mengelola uang hasil suap terkait kepabeanan, KPK juga membongkar peran para pegawai dan pejabat Bea Cukai dalam memanipulasi pita cukai rokok dan pengaturan jalur masuk barang.
Para pegawai dan pejabat Bea Cukai itu diduga membiarkan perusahaan nakal menempelkan pita cukai bertarif murah pada produk rokok yang seharusnya dikenakan cukai lebih tinggi.
KPK menyatakan, korupsi pengaturan cukai di Bea Cukai ini menjadi salah satu pemicu membanjirnya rokok ilegal di Indonesia.
"Kemudian terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu," kata Asep.
Akibat permainan cukai rokok ini, negara merugi hingga Rp 15 triliun berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Tak hanya merugikan keuangan negara, permainan cukai ini juga mengancam masyarakat luas. Hal ini mengingat cukai merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang-barang tertentu demi kemaslahatan dan kesehatan publik, termasuk rokok dan minuman keras.
Dengan kongkalikong yang melibatkan pegawai dan pejabat Bea Cukai ini, peredaran rokok dan minuman keras menjadi tidak terkendali karena datanya tidak tercatat dengan benar oleh negara.
Asep mengatakan, terdapat banyak modus yang digunakan dalam pengaturan cukai terhadap rokok ilegal. Menurut Asep, ada modus menggunakan cukai palsu atau dipalsukan.
"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya, gitu ya. Tadi saya sebutkan bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan. Itu cukainya berbeda. Nah, seperti itu," katanya.
KPK memastikan akan membongkar korupsi cukai ini. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa para produsen rokok yang diduga turut bermain dalam pengaturan pita cukai.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya (akan dipanggil dan diperiksa)," tegas Asep.
Asep belum mengungkap para produsen roko yang bakal dipanggil untuk menghadap penyidik. Hal ini lantaran tim penyidik fokus menyusuri setiap informasi yang diperlukan untuk membongkar permainan yang merugikan negara tersebut.
"Nanti pada waktunya ketika sudah lengkap informasinya siapa perusahaannya atau siapa orangnya, pemiliknya, perusahaannya di mana, berapa jumlahnya dan lain-lain, akan kami sampaikan," ujar Asep.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Importasi Korupsi Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo




















