Sabtu, 28/02/2026 15:18 WIB

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan Cukai Rokok di Bea Cukai





Modus yang dilakuka  dengan memanipulasi pita cukai rokok yang merugikan penerimaan negara dan berdampak pada pengawasan barang kena cukai.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Hal ini terungkap seiring dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut modus korupsi dengan memanipulasi pita cukai rokok yang merugikan penerimaan negara dan berdampak pada pengawasan barang kena cukai.

"Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," kata Asep seperti dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

Asep menjelaskan bahwa rokok memiliki klasifikasi produksi berbeda, yaitu rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan rokok yang dilinting secara manual.

Perbedaan metode produksi itu berdampak pada tarif cukai. KPK menduga para oknum di DJBC memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok.

"Jadi dia (perusahaan rokok) ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan," ucap Asep.

Sektor bea dan cukai adalah salah satu sumber penting pendapatan negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung kapasitas fiskal.

Sehingga setiap praktik korupsi di sektor ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dan berdampak pada pembiayaan pembangunan.

Selain kerugian finansial, manipulasi cukai juga dinilai berisiko terhadap pengendalian peredaran barang kena cukai, termasuk rokok dan minuman beralkohol.

Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan perlindungan kesehatan. Oleh sebab itu, Asep mengatakan praktik manipulasi pita cukai dinilai sangat berbahaya.

"Karena tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran barang yang lepas dari kendali pengawasan," tegas Asep.

Untuk diketahui, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan DJBC.

Budiman disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Uang yang dikelola Salisa itu kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”. Safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house”. Salisa pun memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Di sana KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Korupsi Cukai Rokok Korupsi Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :