Mantan PM Tunisia, Ali Larayedh (Foto: Reuters)
Tunis, Jurnas.com - Mantan Perdana Menteri Tunisia, Ali Larayedh, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara atas tuduhan memfasilitasi perjalanan warga Tunisia ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok jihad dalam satu dekade terakhir.
Partainya, Ennahda, menyatakan kasus tersebut bermotif politik dan merupakan bagian dari tindakan keras terhadap oposisi setelah Presiden Kais Saied mengambil alih kewenangan luas pada 2021, membubarkan parlemen, dan mulai memerintah melalui dekret.
Dikutip dari Reuters pada Jumat (27/2), Larayedh menjabat sebagai perdana menteri pada 2013–2014, dalam periode transisi yang penuh ketegangan setelah revolusi Tunisia 2011 yang menggulingkan Presiden Zine El Abidine Ben Ali.
Dia dikenal sebagai salah satu tokoh senior Ennahda dan pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri sebelum menjadi perdana menteri. Pada era pemerintahan sebelumnya, Larayedh juga pernah dipenjara selama bertahun-tahun karena aktivitas politiknya sebagai oposisi Islamis.
Lahir pada 1955, Larayedh memiliki latar belakang teknik dan lama aktif dalam gerakan Islam politik di Tunisia. Dia termasuk figur penting dalam proses transisi demokrasi pascarevolusi, ketika Ennahda menjadi kekuatan dominan dalam politik nasional sebelum akhirnya kehilangan pengaruh dalam beberapa tahun terakhir.
Larayedh telah ditahan sejak 2022. Dalam sidang pada Kamis, ia menyatakan dirinya tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan serta perlakuan sewenang-wenang. Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis dan hukuman tersebut.
Setelah revolusi 2011, ratusan warga Tunisia diketahui melakukan perjalanan ke Suriah, Irak, dan Libya untuk bergabung atau bertempur bersama kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Ennahda kerap mendapat kritik keras dari lawan-lawan politik sekulernya karena dituduh mempermudah keberangkatan tersebut saat partai itu berkuasa, tudingan yang selalu dibantah tegas.
Kasus yang menjerat Larayedh juga melibatkan tujuh terdakwa lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Kantor berita pemerintah Tunisia melaporkan bahwa hukuman terhadap para terdakwa lain berkisar antara tiga hingga 24 tahun penjara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Ali Larayedh Ennahda Tunisia PM Tunisia dipenjara



























