Jum'at, 27/02/2026 13:50 WIB

Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun





Dia dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023.

Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Jakarta, Jurnas.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Anak dari pengusaha minyak Riza Chalid itu dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023. Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp285 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2026.

Kerry juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga ingin Kerry dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Kerry telah terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

Selain Kerry, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana terhadap Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dimas dan Gading divonis dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Adapun Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. 

Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, kata dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

"Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum," ucap Mulyono dalam DO-nya.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Kerry Adrianto Riza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :