Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengaku geram atas berulangnya praktik kekerasan oleh debt collector atau mata elang (matel) terhadap nasabah. Kasus terbaru menimpa Bastian Sori, seorang advokat yang menjadi korban penusukan oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia menyebut ini merupakan kali ketiga dirinya mengkritik praktik serupa, namun belum ada perubahan signifikan, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.
“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh, Selasa (24/2).
Menurutnya, gugatan class action telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, ia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Abduh menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.
“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” tegasnya.
Abduh, yang sebelumnya juga mengusulkan penghapusan penggunaan debt collector pihak ketiga, turut mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator ini meminta OJK segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia mengusulkan agar setiap petugas penagihan wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” tandas Abduh.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi III DPR Legislator PKB Negara Hukum Kekerasan Berkedok Penagihan Kekerasan Debt Collector

























