Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Kamis (26/2) guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Berdasarkan informasi melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, lokasi pelayanan tersebar di sejumlah area berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Ini Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
Gerai pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau menyiapkan seluruh dokumen dan biaya administrasi sebelum datang agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat permohonan baru di kantor kepolisian yang ditunjuk.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dilayani melalui SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya berbeda, yakni bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Kamis




















