Perdana Menteri Senegal, Ousmane Sonko (Foto: Reuters)
Dakar, Jurnas.com - Perdana Menteri Senegal, Ousmane Sonko, mendorong rancangan undang-undang yang akan menggandakan hukuman penjara maksimum bagi praktik sesama jenis dari lima tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari pengetatan kebijakan yang lebih luas terhadap kelompok LGBT di negara tersebut.
Dalam pidatonya di hadapan majelis nasional, Sonko menyatakan bahwa aturan itu akan berlaku untuk semua tindakan seksual antara dua orang dengan jenis kelamin yang sama. Hukuman penjara maksimum disebut akan dijatuhkan untuk setiap perbuatan yang melibatkan seseorang berusia di bawah 21 tahun.
Mereka yang dinyatakan bersalah juga dapat dikenai denda antara 2 juta hingga 10 juta CFA (sekitar Rp52 juta hingga Rp270 juta).
Sonko meminta dukungan dari seluruh anggota parlemen lintas partai terhadap rancangan tersebut. Dia juga menuding negara-negara Barat mendorong dukungan terhadap hak dan komunitas LGBT di Senegal serta memicu polemik politik di dalam negeri.
"Mereka yang berada di oposisi dan memanaskan situasi akan pergi kepada tuan-tuan Barat mereka dan berkata, lihat betapa buruknya mereka. Mereka menindas kaum homoseksual," kata Sonko dikutip dari Reuters pada Rabu (25/2)
"Mereka bahkan tidak percaya dengan apa yang mereka katakan," dia menambahkan.
Rancangan undang-undang itu telah disetujui oleh dewan menteri Senegal dan kini menunggu pengesahan dari majelis nasional. Hingga kini, jadwal pemungutan suara belum ditetapkan.
Larissa Kojoué, peneliti dari Human Rights Watch, menyampaikan melalui surat elektronik bahwa usulan aturan tersebut memprihatinkan dan berpotensi semakin mengekspos individu yang sudah mengalami stigma berat terhadap risiko kekerasan serta ketakutan.
Awal bulan ini, pasukan elit kepolisian Senegal, gendarmerie, menyatakan telah mendakwa 12 pria atas tuduhan tindakan melawan kodrat serta penularan HIV secara sengaja.
Kelompok tersebut mencakup dua figur publik, yang memicu sorotan luas media lokal dan spekulasi mengenai perilaku mereka.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU anti LGBT Senegal PM Ousmane Sonko hukuman penjara homoseksual






















