Selasa, 24/02/2026 17:35 WIB

KPK Panggil Plt Bupati Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo





Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.

Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Selain itu, KPK juga memanggil Riyoso selaku eks Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati; Ali Badrudin selaku Anggota DPRD Kab. Pati; P Supriyanto selaku Ketua KPU Kab. Pati; Sugiyono selaku Kadis Kominfo Kab. Pati;

Kemudian Teguh Widyatmoko selaku Sekretaris Daerah Kab. Pati; Sutikno selaku Kabag PBJ Kab. Pati; Suhardi selaku Kades Baleadi (Ka paguyuban Desa Kec. Sukolilo); Imam Sholikin selaku Kades Gadu Kec. Gunungwungkal Kab. Pati; dan Subur Prabowo selaku Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah. 

KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo Plt Bupati Pati Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :