Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka (Tengah) mengirim surat ke Surya Paloh. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 23 Februari 2026. Melalui surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
“Saya mengirimkan ’surat cinta’ kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka usai menyerahkan surat melalui sekretariat partai di NasDem Tower, Jalan Gondangdia Lama, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, merupakan keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang. Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.
Dalam kedudukannya selaku peraih 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, lanjut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar PAW anggota DPR RI dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum.
”Ini merupakan contoh demokrasi yang tidak taat asas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem yang berorientasi pada publik, sehingga harus ditolak,” ujarnya.
Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Surya Dharma Paloh, pada 19 November 2021 di Gedung NasDem, Jakarta.
“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” tegasnya.
Putri Dakka menolak keras dalih Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang menyatakan dirinya tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon wali kota Palopo melalui Partai PDI Perjuangan. Pernyataan itu ia nilai bertolak belakang dengan ucapan Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, yang memuji kepemimpinan dan torehan Putri Dakka telah membuat Partai NasDem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024.
”Saya hanya sebatas menggunakan PDIP, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” tuturnya.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.
“Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang,” tukas Putri.
Dalam Pileg 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan. Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti. “Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” jelasnya.
Dalam suratnya, Putri juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada 31 Desember 2025 Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya, atas laporan Fatmawati Rusdi – istri RMS. Pada 29 Januari 2026, RMS mundur dari NasDem, hijrah ke PSI. Keesokan harinya, seperti sudah diorkestrasi, penetapan tersangka Putri Dakka tersebut viral di platform media sosial.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Putri Dakka Surya Paloh Sulawesi Selatan Partai Nasdem

























