Selasa, 24/02/2026 11:48 WIB

Apakah Mencicipi Masakan Membatalkan Puasa?





Mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan selama tidak masuk ke tenggorokan dan dilakukan karena kebutuhan.

Ilustrasi - mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan selama tidak masuk ke tenggorokan dan dilakukan karena kebutuhan (Foto: Brooke Lark/Unsplash)

 

Jakarta, Jurnas.com - Bulan Ramadhan kerap menghadirkan persoalan praktis di dapur: bolehkah seseorang mencicipi masakan ketika sedang berpuasa?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi ibu rumah tangga atau juru masak yang perlu memastikan rasa makanan sebelum disajikan. Dalam kajian fikih, masalah tersebut telah dibahas para ulama dengan merujuk pada dalil Al-Qur`an dan hadis.

Pada dasarnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui saluran terbuka, seperti makan dan minum sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjadi landasan bahwa aktivitas makan dan minum yang disengaja pada siang hari Ramadhan termasuk pembatal puasa.

Para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan tidak termasuk pembatal selama tidak tertelan. Dalam sejumlah keterangan fikih disebutkan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma membolehkan seseorang merasakan makanan selama tidak sampai masuk ke tenggorokan. Artinya, ada kelonggaran ketika memang dibutuhkan, misalnya memastikan kadar garam atau kematangan masakan.

Meski demikian, jika dilakukan tanpa kebutuhan, hukumnya makruh karena berpotensi menyebabkan tertelan tanpa sengaja. Islam mengajarkan kehati-hatian agar ibadah tetap terjaga. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Hadis tersebut mengingatkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang mendekati pelanggaran.

Dalam praktiknya, jika memang harus mencicipi, cukup menyentuhkan sedikit makanan di ujung lidah, lalu segera dikeluarkan dan berkumur hingga bersih. Pastikan tidak ada bagian yang tertelan sebagai bentuk kehati-hatian.

KEYWORD :

Info Keislaman mencicipi masakan hukum fikih bulan puasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :